Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Angka Kekerasan Seksual dan KDRT di Karawang Sudah 111 Kasus di Pertengahan 2026

Senin, 22 Juni 2026 | 18:31 WIB Last Updated 2026-06-22T11:31:36Z

Foto Ilustrasi: Gemini AI

krwonline -Kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang, menunjukkan tren peningkatan di tahun 2026. Hingga pada Juni tepatnya dipertengahan tahun ini saja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 111 laporan kasus telah masuk dan ditangani.


Kepala DP3A Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati mengatakan, jumlah tersebut mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun 2025, total kasus yang tercatat selama satu tahun mencapai 164 kasus.


“Hingga bulan Juni 2026 laporan yang masuk sudah mencapai 111 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang totalnya 164 kasus selama satu tahun, tentu peningkatannya cukup signifikan,” kata Wiwiek pada Senin (22/6/2026).


Menurutnya, laporan yang diterima DP3A mencakup berbagai bentuk kekerasan dan persoalan sosial, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran, kekerasan psikis, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sengketa hak asuh anak hingga berbagai persoalan rumah tangga lainnya.


Dari seluruh kasus yang dilaporkan, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling banyak terjadi dengan 25 laporan. Disusul KDRT sebanyak 20 kasus dan penelantaran sebanyak 17 kasus.


“Yang paling banyak saat ini masih kasus kekerasan seksual, kemudian KDRT dan penelantaran,” ujarnya.


DP3A Karawang terus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Wiwiek mengajak warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar serta berani melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.


“Kami terus melakukan himbauan, edukasi dan sosialisasi baik melalui media sosial maupun turun langsung ke masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan maupun anak,” tuturnya.


Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum hingga media massa.


Dalam penanganan korban, DP3A melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari penjangkauan, pendampingan selama proses hukum hingga pemulihan psikologis korban.


“Kami langsung melakukan penjangkauan dan pendampingan agar korban merasa aman serta kondisi psikologisnya dapat pulih kembali,” katanya.


Terkait tingginya kasus kekerasan seksual, DP3A masih melakukan pendalaman terhadap profil para pelaku. Namun berdasarkan pola kasus yang selama ini ditangani, banyak pelaku berasal dari lingkungan terdekat korban, baik keluarga maupun orang yang dikenal korban.


Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan keluarga maupun lingkungan sosial. (*)

×
Berita Terbaru Update